Terdakwa kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan, Zainal Arifin, divonis satu tahun dua bulan. Istrinya, Siti Kholisah, juga dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman enam bulan. Kuasa hukum mengajukan banding dengan pertimbangan sisi kemanusiaan.
Pengadilan Negeri Pamekasan
Sidang Lanjutan Penganiayaan Kurir JNT: Bantahan Terdakwa Terpatahkan Rekaman Video
Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan kembali digelar di PN Pamekasan. Terdakwa Zainal Arifin dan istrinya, Siti Kholisah, diperiksa hakim, sementara bukti video memperkuat dakwaan jaksa.
Ibu Korban Geram, Pelaku Perundungan Siswa SMP di Pamekasan Belum Jalani Pembinaan
Pelaku perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu yang telah divonis menjalani pembinaan di Pondok Pesantren Baiturrahman dikabarkan masih bebas berkeliaran. Ibu korban menilai hal ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan mendesak agar putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan.
Kejari Pamekasan Segera Limpahkan Perkara Intimidasi Wartawan JTV ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan segera melimpahkan perkara dugaan intimidasi terhadap jurnalis JTV Madura ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap sejak Agustus 2025, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang.
Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, Terdakwa Bantah Keterangan Korban
Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan. Empat saksi dihadirkan, sementara terdakwa membantah keterangan korban dalam persidangan yang berlangsung hingga sore hari.
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Kurir JNT, Suami Istri Dijerat Pasal Berbeda
Kasus penganiayaan kurir JNT di Pamekasan memasuki sidang perdana. Pasangan suami istri, Zainal Arifin dan Siti Kholisah, dijerat pasal berbeda atas tindakan kekerasan terkait pesanan COD yang berujung traumanya korban.
Sidang Perdana Perundungan Siswa di Pamekasan: Pengacara Terdakwa Bicara Intervensi
Sidang perdana kasus perundungan di SMPN 2 Pademawu digelar tertutup di PN Pamekasan. Ibu korban menolak damai demi efek jera, sementara pengacara terdakwa menduga ada intervensi.
Mendominasi Sepanjang 2023, PN Pamekasan Raup Rp46 Miliar dari Kasus Narkoba
Sepanjang 2023 terdapat ratusan perkara yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Rinciannya, kasus pidana biasa 152 perkara dan pidana cepat 19 perkara.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












