KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengungkapkan bahwa ada 46 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi sepanjang 2023. Rata-rata karena mereka tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ali Syahbana menyampaikan, PMI ilegal setiap tahun pasti ditemukan setelah dideportasi oleh negara tempat mereka bekerja.
Sejatinya, kata Ali, faktor utama yang menyebabkan banyaknya PMI ilegal itu karena yang bersangkutan mengabaikan berangkat secara resmi. Mereka berharap mendapatkan bisa mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan berangkat secara legal.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada kantong-kantong PMI untuk menekan PMI ilegal itu,” paparnya, Minggu (7/1/2023).
Sepanjang 2023, diakui Ali, terdapat 230 PMI yang berangkat lewat jalur resmi. Sedangkan yang akan berangkat secara resmi tahun ini, sudah mulai mendaftarkan diri dan mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan.
“Untuk yang akan berangkat di 2024 masih proses verifikasi,” tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi menyampaikan, keberangkat PMI ilgal harus terus ditekan, karena menyangkut keselamatan kerja yang bersangkutan di negeri orang. Sehingga dia mendesak instansi terkait untuk lebih proaktif dalam mengawal masyarakat yang ingin memperbaiki taraf dengan menjadi PMI.
“Harus proaktif untuk memberikan solusi kepada masyarakat supaya bisa mengetahui manfaat ketika berangkat secara legal,” tegas Imam.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





