Pasca Pemungutan Suara, Bawaslu Pamekasan Terima 15 Laporan Pelanggaran Pemilu

News, Pemilu, Politik78 views

KABAR MADURA | Per Kamis (29/2/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah menerima 15 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Namun, dari jumlah laporan itu hanya tiga laporan yang sudah mendapatkan nomor register.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, dari 15 laporan yang diterima, tiga di antaranya diduga mengandung unsur pelanggaran tindak pidana pemilu. Sedangkan sisanya dugaan pelanggaran administrasi.

Akan tetapi, Suryadi belum bisa memastikan bahwa 12 dugaan pelanggaran administrasi itu bisa mendapatkan nomor register semua. Sebab, yang diberikan nomor register harus memenuhi syarat formil dan materiil. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka secara otomatis tidak dilanjutkan kasusnya.

“Semuanya sudah diproses, 15 kasus itu pasca pemilihan berlangsung. Secara umum untuk laporan yang mengandung unsur pelanggaran administrasi; adanya selisih suara antara caleg satu dengan yang lainnya, ada juga dugaan pergeseran suara antarcaleg satu dengan yang lainnya, serta dugaan penggelembungan suara,” jelasnya, Kamis (29/22024).

Kata Suryadi, setiap laporan rentan waktu penyelesaiannya maksimal 14 hari. Jika laporannya memenuhi unsur formil dan materiil, maka segera mungkin bisa diputuskan. Namun, menurutnya, apabila laporannya mengandung unsur pidana, maka pihaknya akan melibat para anggota Gakkumdu untuk mengambil keputusan.

JJS Kabar Madura

“Jadi tergantung hasil kajiannya, tidak tentu, yang mendapatkan nomor register akan selesai duluan atau tidak,” tukasnya.

LAPORAN YANG DITERIMA BAWASLU PAMEKASAN

  • 15 laporan yang diterima, terdiri dari tiga kasus dugaan pidana pemilu dan 12 dugaan pelanggaran administrasi
  • Tiga laporan dugaan pidana pemilu:
  1. Kotak tidak tersegel di Kecamatan Pademawu
  2. Hilangnya suara caleg di Kecamatan Pademawu
  3. Pergeseran suara caleg di Kecamatan Galis

Sumber data: Bawaslu Pamekasan

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *