KABAR MADURA | Perhatian dunia kerja terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, tergolong minim. Padahal, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Selain itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Merespon hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin melalui Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, peraturan tersebut sulit diterapkan di Kabupaten Pamekasan.
Namun demikian, pihaknya mengaku akan berusaha agar kaum disabilitas juga punya hak yang sama sesuai UU yang berlaku. Kendatipun, dia mengakui, Diskop UKM dan Naker Pamekasan belum melakukan sosialisasi terkait adanya peraturan yang telah berlaku beberapa tahun lalu.
“Sepertinya kalau di Pamekasan akan sulit menerapkan aturan itu,” ungkapnya, Kamis (21/03/2024)
Ika menjelaskan, dalam memperkerjakan penyandang disabilitas, perusahaan perlu menyesuaikan beberapa hal sesuai dengan kondisi disabilitas, baik dari sektor fasilitas kerja, kemampuan pekerja hingga proses penyelesaian persoalan kerja.
Untuk menjalankan peraturan tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan sosialisasi ke 482 perusahaan yang ada di Pamekasan.
“Insyallah akan kami lakukan sosialisasi ke setiap perusahaan di awal bulan Mei mendatang,” terangnya.
Dalam proses sosialisasi tersebut, dia menargetkan sebanyak 25 orang disabilitas di Pamekasan mendapatkan peluang kerja, baik di BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta.
Hingga kini, Diskop UKM dan Naker sedang melakukan proses pendataan penyandang disabilitas sebagai upaya membantu memenuhi hak yang sama di dunia kerja .
Ika menjelaskan, untuk merekrut pekerja disabilitas, ada satu pengecualian yang harus diperhatikan, yaitu tidak boleh memperkerjakan orang stress atau gila.
“Yang perlu dicatat yakni orang gila,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin





