Memerdekakan Pemilih Disabilitas

Pesta demokrasi telah tiba kegiatan yang mengandung makna berupa hajat bersama masyarakat yang biasa digelar tiap lima tahunan tujuannya untuk memilih sosok para pemimpin bagi wilayah masing-masing. Tepat beberapa bulan lagi masyarakat Jawa Timur akan kembali melaksanakan pesta demokrasi.

Diskop UKM dan Naker Pamekasan Akui Sulit Terapkan Penyesuaian Lapangan Kerja untuk Disabilitas

Perhatian dunia kerja terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan, tergolong minim. Padahal, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menjelaskan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.