Pemkab Pamekasan Susun RPJPD, Transformasi Pembangunan Jadi Atensi

News235 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengunci pondasi dasar program yang akan berlangsung selama 2025 hingga 2045 mendatang pada Musyawarah Rencana Pembangunan alias Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tingkat Kabupaten di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Selasa (26/3/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin menyampaikan, RPJPD ini akan menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang biasa dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, untuk RPJMD lima tahun ke depan, dirinya tidak bisa menyusun, harus menunggu bupati definitif. Sebab, dirinya dibatasi oleh aturan untuk menyusun RPJMD.

“Jadi nanti bupati terpilih akan membuat RPJMD tersendiri, jadi rumahnya sudah ada, jadi dikunci. Seberapa besar biasanya mengikuti perkembangan, nanti ada semacam review, nanti juga disinkronkan di RPJPD-nya provinsi, kita tidak boleh lepas,” paparnya.

Masrukin menambahkan, penyusunan rancangan RPJPD Pamekasan periode 2025-2045 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Safari Ramadan di Proppo, Bupati Pamekasan Dorong Inovasi Desa dan Penguatan UMKM

“Tahapan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten selanjutnya perlu diterjemahkan pada arah tema pembangunan daerah setiap lima tahunan. Tahap pertama merupakan tahap penguatan pondasi transformasi pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Di mana di dalamnya disebutkan bahwa RPJPD direncanakan akan ditetapkan Agustus 2024.

Sebab itu, Masrukin menyebut, dia masih butuh masukan dalam mengurai berbagai kepentingan publik di Pamekasan.

“Jadi harus ada keselarasan, jadi di provinsi menitikberatkan pada ekonomi, kita fokus juga di ekonomi,” tambahnya.

Secara terperinci, dia menggambarkan beberapa tentang Pamekasan. Pertama, indeks pembangunan manusia (IPM) Pamekasan mengalami kenaikan pada kurun waktu 2020-2023 secara konsisten, yaitu pada 2020 sebesar 68,65 poin, 2021 sebesar 68,78 poin, 2022 sebesar 69,35 poin, dan 2023 sebesar 70,32 poin.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, per Orang Rp500 Ribu

Mengaca pada itu, dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Pamekasan telah mengalami peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta daya beli masyarakat.

Kedua, persentase penduduk miskin mengalami kenaikan pada 2020-2021 yang berada pada angka 14,60 persen dan 15,30 persen. Namun kondisi itu setiap daerah sedang mengalami pandemi Covid-19. Kemudian pada 2022-2023 telah mengalami penurunan pada angka 13,93 persen dan 13,85 persen. Namun demikian, kemiskinan masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan.

“Mudah-mudahan langkah-langkah strategis yang dilakukan, dapat memberikan dampak besar terhadap penurunan kemiskinan di masa yang akan datang,” tambahnya.

Ketiga, indeks reformasi birokrasi Pemkab Pamekasan mengalami kenaikan yang signifikan pada 2023, berada pada angka 70,15 poin atau mengalami kenaikan sebesar 5,65 poin. Indeks reformasi birokrasi menggambarkan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan, sedangkan pada 2022 64.20 poin dan pada 2021 64.59 poin.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *