Pemkab Pamekasan Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, per Orang Rp500 Ribu

Berita47 views

KABAR MADURA | Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR). Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman, Rabu malam (11/3/2026).

Taufik mengatakan, setiap PPPK paruh waktu akan mendapatkan alokasi THR sebesar Rp500 ribu. Besaran itu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menyiapkan anggaran sekitar Rp2 miliar. Proses pencairannya, kata Taufik, menunggu pengajuan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai bertugas.

“Prinsipnya, kalau dinasnya mengajukan, hari ini bisa dicairkan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Kontraktor di Pamekasan, Bagaimana Tanggapan Bupati?

Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, nominal THR yang diterima tidak sama karena menyesuaikan masa kerja. Pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR sebesar satu kali gaji.

Adapun pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

“Pada dasarnya, keuangan (pemkab) siap mencairkan,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang PPPK paruh waktu di Pamekasan, Alfan, mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, alokasi THR bagi PPPK paruh waktu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pegawai. Namun, dia mengungkapkan, hingga kini dirinya belum menerima informasi resmi terkait kepastian pencairan THR tersebut.

Baca Juga:  Tera' Ta' A-dhemar

“Masalah banyak sedikitnya nominal, saya tidak terlalu memperhitungkan, yang penting dapat. Karena kalau memang benar-benar ada dari pemkab, berarti saya dihargai oleh pemerintah meski statusnya sebagai paruh waktu,” terangnya kepada Kabar Madura.

Sebagai informasi, terdapat 4.160 orang yang dilantik sebagai PPPK paruh waktu pada Desember 2025 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari 2.674 PPPK teknis, 722 PPPK guru, dan 764 PPPK tenaga kesehatan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *