Upaya Demokrat Pertahankan Kursi ke-2 Dapil Pamekasan II di MK

Headline, Politik161 views

KABAR MADURA | Kuasa hukum Partai Demokrat Nathaniel Hutagaol  mengungkap sejumlah kelemahan gugatan Partai Amanat Nasional (PAN) atas perolehan suara Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Pamekasan.

Permohonan ke Mahkamah Konstutisi itu terkait Peraturan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD.

Pihak PAN menduga terjadinya penambahan 430 suara di 35 TPS di Pamekasan. Hal itu terkait dengan kursi ke-2 yang didapat Partai Demokrat di daerah pemilihan Pamekasan 2 (Kecamatan Proppo dan Palengaan).

“Atas putusan tersebut selalu ada pihak yang tidak terima atas penetapan tersebut, seperti halnya PAN menggugat kursi ke-2 Partai Demokrat untuk pengisian DPRD Pamekasan dari dapil 2,” ucap Nathaniel dalam rilis persnya, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:  DD Dipotong demi Percepatan KDKMP, Fraksi PKB Pamekasan Minta Desa Lebih Kreatif

Dalil permohonan yang diajukan PAN ke MK, menurut Nathaniel, tidak berdasar dan banyak yang spekulatif. Alasannya, sebelumnya Bawaslu Pamekasan pernah mengeluarkan surat perbaikan atas perolehan suara Partai Demokrat dan telah dilaksanakan oleh KPU Pamekasan.

Atas perbaikan itu, perolehan suara Partai Demokrat di dapil 2 Pamekasan yang awalnya sebanyak 20.104 suara menjadi 19.911 suara.

“Namun pihak pemohon masih mendalil kan kembali dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi,” imbuh kuasa hukum yang ditunjuk DPP Partai Demokrat itu.

Nathaniel menambahkan, setelah keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan dokumen form D hasil kecamatan sudah diperiksa bersama-sama, maka seharusnya hasil dari penghitungan dan ditetapkan oleh KPU Pamekasan haruslah diterima dan dihormati.

Baca Juga:  Kecamatan Proppo Masuk Zona Merah Rawan Narkoba, Bupati Pamekasan Siapkan Skema Pencegahan

“Kami juga tetap menghormati PAN yang mengajukan permohonan PHPU di MK, karena itu merupakan hak dari pihak mereka, dan kami menyerahkan seluruhnya kepada Mahkamah Konstitusi,” ucap pria yang biasa disapa Niel itu mengenai sikap Partai Demokrat.

“Karena kami juga meyakini perolehan suara Partai Demokrat didapat karena memang rakyat Pamekasan menginginkan kader Partai Demokrat yang mewakili aspirasi masyarakat Pamekasan. Kami meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi akan memutuskan dengan segala kebijakan dan keadilan” tutup Niel.

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *