Pemkab Pamekasan Tidak Punya Data Penyerapan Tenaga Kerja Lokal 

News42 views

KABAR MADURA | Penyerapan jumlah tenaga kerja lokal di Pamekasan belum diketahui. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan tidak mengetahui jumlahnya lantaran tidak ada ketentuan yang menganjurkan perusahaan melaporkan jumlah serapan tenaga kerja lokalnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ali Syahbana mengatakan, belum ada aturan berupa peraturan daerah (perda) yang mengharuskan perusahaan mendata penyerapan tenaga kerja lokal.

Perda terkait ketenagakerjaan hanya mengatur secara umum, seperti perlindungan pekerja dan pelatihan kerja. 

Baca Juga:  Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Pemkab Pamekasan Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu Aman

Berdasarkan data Diskop UKM dan Naker Pamekasan, terdapat 482 perusahaan yang aktif beroperasi di Pamekasan. Namun belum diketahui jumlah warga Pamekasan yang terserap sebagai tenaga kerja di dalam perusahaan tersebut. 

“Untuk jumlahnya kami belum ada, apalagi tidak ada ketentuan yang mengatur keterlibatan pekerja lokal tersebut,” katanya, Senin (13/5/2024).

JJS Kabar Madura

Saat ini, Diskop UKM dan Naker Pamekasan sedang memproses penyelesaian perda baru terkait ketenagakerjaan. Perda tersebut salah satunya membahas penerapan sistem wajib lapor dan sistem keterlibatan pekerja lokal terhadap perusahaan yang beraktivitas di Pamekasan.

Baca Juga:  Satgas MBG Pamekasan Perketat Pengawasan, Sejumlah SPPG Masih Terkendala IPAL dan Izin

Peraturan tersebut saat ini tinggal tunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan. Dengan ditetapkannya aturan tersebut, maka pihaknya meyakini angka pengangguran dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal akan semakin luas dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami sudah selesai menyusun perda baru terkait keterlibatan pekerja lokal itu, namun kita tinggal tunggu persetujuan DPRD saja,” tegas Ali.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *