KABAR MADURA | Penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran dilakukan jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) dengan menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DRR), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Empat perwakilan jurnalis dari Pamekasan secara maraton mendatang tiga lembaga tersebut, Selasa (21/5/2024). Diawali di gedung DPR RI, kemudian dilanjutkan ke kantor Dewan Pers, dan kantor KPI.
Sebelumnya, pada Jumat (17/5/2024), jurnalis di Pamekasan juga sudah melakukan aksi penolakan di kantor DPRD Pamekasan. Kemudian dilakukan musyawarah dan komunikasi lanjutan yang menghasilkan perlunya mengawal aksi hingga ke pemangku kebijakan di Jakarta.
Koordinator JPM Mohammad Khairul Umam menyampaikan, revisi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan pada 27 Maret 2024 dinilai mengancam kebebasan pers. Sebab, beberapa pasal dalam draf RUU tersebut melarang jenis konten tertentu dan membatasi produk jurnalistik, sehingga bertolak belakang dengan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran ini dikabulkan. Kami akan tetap melawan sampai kapan pun,” paparnya.
Dijelaskannya, tugas DPR seharusnya mensejahterakan rakyat melalui produk undang-undang yang dibuat, bukan sebaliknya, membungkam media dengan membatasi berbagai tugas kontrol yang akan menjadi solusi konstruktif untuk perbaikan.
“DPR harus belajar UU Pers Nomor 40 1999. Kami tidak akan diam selama RUU Penyiaran menyesatkan dan membunuh karakter jurnalis/wartawan,” urainya.
Selain dirinya, wakil dari JPM yang berangkat ke Jakarta atara lain Dedi Priyanto dari Inews TV, Mohammad Holil dari Suara Pamekasan, dan Wahyudi dari Newssatu.
Tuntutan JPM di DPR RI diterima oleh Aryanto dari pamdal DPR RI berupa pamflet, surat pernyataan, dan selebaran seruan tentang penolakan RUU Penyiaran. Kemudian, aksinya akan dilanjutkan ke Dewan Pers, dan rencana terakhir KPI.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna





