Perusahaan di Pamekasan Kurang Mengkaver Difabel Jadi Karyawan 

News, Berita66 views

KABAR MADURA | PAMEKASAN-Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengatakan, keterlibatan pekerja dari kalangan disabilitas di Pamekasan sangat rendah.

Bahkan, jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Dalam ketentuan di Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas itu, perusahaan diharuskan melibatkan pekerja disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja. Ketentuan itu berlaku bagi perusahaan swasta.

Sedangkan bagi perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN), ketentuannya minimal  2 persen dari total karyawannya.

Di Pamekasan, berdasarkan data Diskop UKM dan Naker Pamekasan, sedikitnya terdapat 482 perusahAan. Pendataan juga dilakukan untuk jumlah karyawannya hingga aktivitas perusahaan.

JJS Kabar Madura

“Kami targetkan di bulan Juli nanti, sosialisasi pelibatan kerja kaum disabilitas mencapai 50 persen dari semua perusahaan di Pamekasan,” katanya.

Sedangkan untuk target pelibatan jenis pekerjaannya, Ika belum dapat memastikan kapan akan diterapkan lantaran butuh penyesuaian dengan kondisi penyandang disabilitas. 

Selain itu, penyesuaian tersebut diakui butuh waktu yang cukup, mulai dari penyediaan fasilitas alat bantu, serta bidang pekerjaan yang disesuaikan dengan kemampuannya.

Kendati demikian, Ika meyakini, pelibatan kerja tersebut akan secepatnya diterapkan, terutama menyasar terhadap perusahaan yang sudah mempekerjakan paling sedikit 10 orang.

“Untuk penerapannya kami belum dapat pastikan, sebab perusahaan juga butuh waktu untuk menyediakan segala fasilitas itu,” tambahnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *