Tidak Berani Tutup Paksa Mr Ball dan Lotus, Ketua Timgab: Jual Miras Tidak Dilarang

Headline93 views

KABAR MADURA | Meski mendapatkan sorotan dan atensi untuk dicabut izinnya dari sejumlah tokoh, tim gabungan dari Pemkab Sumenep tidak menindak Kafe Mr Ball dan Lotus. Padahal sudah kesekian kalinya kedapatan menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur.

Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumenep (DPMPTSP) dan Sekretariat Pemkab (Setkab) Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Polres Sumenep dan Kodim 0827 Sumenep. Semuanya tidak berkutik dan berdalih tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan.

Ketua Tim Gabungan Pemkab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya menyampaikan, setelah melakukan koordinasi, pihaknya mengaku tidak berani menutup atau mencabut izinnya.

“Kami tidak bisa gegabah, takut dituntut nanti, soalnya kami tidak punya dasar hukum untuk melakukan penutupan atau mencabut izinnya,” ujar mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep itu.

Baca Juga:  Pererat Silaturrahim dengan Masyarakat, JMSI Sumenep Beri Santunan Anak Yatim dan Janda

Alasannya tim gabungan, dalam regulasinya, yakni peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum, tidak ada klausul yang melarang penjualan minum-minuman keras. Sehingga saat ini pihaknya mengaku masih akan melakukan revisi perda itu.

“Ketertiban umum yang diatur, maksudnya mabuknya yang dilarang, dampaknya. Sementara untuk spesifikasi ke tempat hiburan tidak ada,” imbuhnya.

Sebelumnya, berbagai tokoh, baik dari anggota DPRD Sumenep dan PCNU Sumenep sepakat menghendaki agar kedua kafe tersebut segera ditutup dan dicabut izinnya. Sebab, sudah menimbulkan gaduh masyarakat Kota Keris ini.

Ketua PCNU Sumenep KH A Pandji Taufik memang mendesak pihak berwenang agar bisa menjaga citra kabupaten paling timur Pulau Madura ini. Tempat hiburan yang berkali-kali kedapatan razia menjual miras sebaiknya ditutup.

Baca Juga:  Pererat Silaturrahim dengan Masyarakat, JMSI Sumenep Beri Santunan Anak Yatim dan Janda

“Tutup, cabut izinnya, kan bukan sekali itu,” ujar KH A Pandji Taufik.

Di lain sisi, anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari dengan tegas mengungkapkan supaya Pemkab Sumenep menutup permanen dua kafe tersebut. Apalagi, sudah jelas melanggar perda berdasar hasil razia yang dilakukan tim gabungan.

Kedua, lokasi itu bukan kali pertama kedapatan menyediakan miras, melainkan sudah berkali-kali. Namun pengelola kembali melanggar. Bahkan, teguran sudah pernah dilayangkan oleh Pemkab Sumenep.

“Ya, itu harus jelas izinnya, kalau izin rumah makan maka harus ditindak secara tegas, harus ditutup secara permanen,” kata politisi PPP Sumenep itu.

Beberapa waktu lalu, tim gabungan melakukan razia dan berhasil mengamankan ratusan botol miras dan puluhan wanita penghibur di Kafe Lotus dan Mr Ball.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *