KABAR MADURA | Peredaran rokok ilegal di Madura masih marak. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura kerap merazia hingga membakar jutaan puntung rokok bodong.
Owner CV. Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto mengetengahkan catatan khusus atas persoalan tersebut. Terkait pemberantasan rokok ilegal di Madura, terang Alfian, terdapat dua hal yang perlu disampaikan ke pemerintah.
Pertama, ujar Sekjen DPC Peradi Madura Raya itu, jangan sampai isu dan cara untuk memberantasnya diiringi dengan niat pemberantasan atau pembegalan perekonomian masyarakat Madura.
“Itu sangat penting. Mengapa? Karena dengan adanya rokok dan pabrik rokok di Madura itu, faktanya mampu mengangkat perekonomian Madura. Utamanya di tingkat menengah ke bawah,” ungkap Alfian kepada Kabar Madura, Senin malam (1/7/2024).
Dijelaskan, dengan adanya rokok-rokok yang awalnya semua bahan baku tembakau di Madura dikirim ke luar seperti Malang, Kediri, dan Pasuruan, itu hanya mengangkat perekonomian masyarakat sesaat. Bahkan, pada saat panen tembakau—sebelum adanya pabrik-pabrik rokok di Madura, petani tidak merasakan imbas baik tembakau karena dibeli murah oleh pihak pabrikan.
“Atas kondisi tersebut, para pengusaha Madura memutar otak untuk membuat bahan baku tidak sebatas dikirim ke luar, tapi diolah menjadi rokok. Karena masih memulai dan belajar, tentu saja ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” kata pria yang menjadi lawyer sejak 2011 itu.
Yang kedua, kata Alfian, terkait pemberantasan rokok ilegal di Madura, itu sah-sah saja. Berlandaskan Undang-Undang (UU) 39/2007, rokok memang diatur dan harus mengikuti role atau aturan yang ada.
“Penegakan aturan tersebut, selain sosialisasi, mohon maaf di Indonesia memang dikenal istilah fiksi hukum; kalau sudah diundangkan, maka semua warga negara wajib mengikuti atau menjalankannya,” tegasnya.
Meski begitu, kalau bisa, kata Alfian, penegakan UU 39/2007 tidak serta merta langsung membredel atau membelenggu para pengusaha Madura.
Alfian mengetengahkan logika bahwa ketika pengusaha Madura dibelenggu, maka secara otomatis masyarakat atau warga yang penghidupannya bergantung pada pabrik rokok itu akan menjadi korban; penghasilannya otomatis langsung tersendat.
Namun demikian, Alfian menyarankan kepada pengusaha Madura yang telah lama aktif sebagai pengusaha jangan terus-menerus memproduksi rokok ilegal. Jangan terus-menerus melanggar UU. Jangan terus-menerus melegalkan cara yang ilegal terkait masalah peredaran rokok.
Menurutnya, UU 39/2007 harus dijadikan acuan oleh pengusaha Madura untuk lebih baik dari sebelumnya. Yang terpenting pengusaha Madura jangan sampai mau dijadikan kucing percobaan atau kelinci percobaan berkenaan dengan UU 39/2007.
“Contoh, di Madura sekarang ada dua kemungkinan mengapa rokok ilegal terus beredar dan meraja lela,” katanya.
Kemungkinan pertama, tambah Alfian, memang pengusahanya sendiri tidak mau melegalkan rokoknya. Kemungkinan kedua, ada pengusaha yang ingin meningkatkan statusnya dari ilegal menjadi legal, tapi karena ada aturan yang ribet, proses perizinan yang sangat sulit, sehingga jalan pintasnya bikin rokok ilegal.
Apalagi pengusaha rokok Madura sudah kadung punya karyawan yang banyak. Kalau misalnya produksi rokok dihentikan, maka yang pasti perekonomiannya langsung terganggu.
“Pada intinya, ayo kita tetap bergandengan tangan: pemerintah, pengusaha, dan petani supaya pabrikan rokok di Madura tidak ada yang ilegal. Bahkan, bisa menjadi barometer peredaran rokok yang resmi di Madura,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





