KABAR MADURA | Kasus dugaan skandal asusila antara guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep telah diadukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
“Iya kasus dugaan skandal perzinahan antara guru kepala sekolah itu sudah masuk laporan pada kami,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin, Kamis (4/7/2024).
Setelah mendapat aduan itu, BKPSDM Sumenep membentuk tim penyelesaian kasus itu. Tim tersebut terdiri dari beberapa perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Inspektorat, BKPSDM, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sumenep.
Meski demikian, karena sudah dilaporkan ke kepolisian, maka masih menunggu hasil penyidikan dari aparat penegak hukum (APH) sampai dengan proses peradilannya.
“Jika dilakukan pemberhentian (status ASN-nya) duluan, tetapi nanti dalam putusan pengadilan tidak bersalah, maka instansi kami salah kan,” tuturnya.
Dijelaskan, saat ini dua terlapor itu statusnya masih sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mengenai haknya, seperti gaji masih tetap berlaku, karena memang masih belum dinyatakan terbukti melakukan itu.
“Jika nantinya dalam putusan pengadilan dinyatakan bersalah, maka bisa jadi diberhentikan sebagai ASN di Sumenep,” tegasnya.
Pemberhentian dari status ASN itu, ujar Miftahol, agar menjadi pelajaran bagi ASN lainnya supaya tidak melakukan asusila.
“ASN itu adalah abdi negara dan memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” ucap dia.
Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra juga membenarkan bahwa kedua oknum ADN itu masih beraktivitas sebagaimana mestinya, karena kasusnya masih proses penyidikan di Polres Sumenep.
“Jadi, kedua orang itu belum dinyatakan bersalah, ya tunggu perkembangannya nanti,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas belum bisa memberikan jawaban mengenai perkembangan kasus itu, terakhir pada 26 Juni lalu masih dalam tahap penyidikan.
Diketahui, kasek yang dilaporkan berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhan kasek berinisial Y. Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sedangkan yang melaporkan adalah inisial B, dia merupakan suami dari SR.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





