Tunggu dari Bupati, Oknum Guru dan Kasek Akan Diberhentikan Sementara

News155 views

KABAR MADURA | Terlapor dalam skandal kasus asusila antara oknum guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep, inisial Y dan SR sudah dilakukan proses penonaktifan sementara hingga kasusnya sudah ingkrah. Saat ini masih menunggu persetujuan dari Bupati Sumenep.

Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Miftahol Arifin mengatakan, setelah ada persetujuan Bupati Sumenep, dipastikan yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara sebagai ASN.

“Ini kami proses dan dlakukan bersama Inspektorat, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep,” katanya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga:  MGMP Sumenep Matangkan 100 Soal SSC 2026, Uji Nalar Kritis Siswa

Dijelaskan, penonaktifan sementara itu dilakukan, supaya keduanya fokus menghadapi proses hukum dan ada efek jera bagi ASN yang lain.

“Jika sudah terbukti, diharapakan tidak menjadi contoh bagi ASN lainnya, karena ASN adalah abdi negara yang sepantasnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” paparnya.

Hal senada disampaikan Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra bahwa penonaktifan itu sudah dibahas bersama tim, termasuk BKPSDM Sumenep. Berkenaan dengan penetapannya, hal itu akan dilakukan oleh Bupati Sumenep.

“Jadi kita masih menunggu, tetapi proses sudah dikukan,” singkatnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Soroti Lima Jabatan OPD Kosong, Pemkab Diminta Segera Isi Pejabat Definitif

Sementara pihak pelapor merasa diberlakukan tidak adil selama ini, namun saat ini sudah ada sedikit titik terang. Dinilai, kedua terlapor dinilai tidak layak menjadi guru dan kepala sekolah karena melakukan perbuatan tidak terpuji. “Jika perlu langsung copot saja, jangan hanya dinonaktifkan,”ucapnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas menyampaikan, bahwa persidangan kasus tersebut masih menunggu hasil telaah berkas dari Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Berbagai upaya sudah dilakukan termasuk pengumpulan bukti-bukti,” tuturnya.

Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *