KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan belum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi (alkon) bagi pelajar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, implementasi terhadap peraturan pemerintah tersebut masih belum dilaksanakan di Pamekasan. Pihaknya menilai hal itu perlu dikaji secara komprehensif atas pertimbangan kearifan lokal. Sebab itu, hingga saat ini, Dinkes Pamekasan belum menyiapkan alkon bagi usia remaja atau pelajar tersebut.
“Penerapannya tentu tidak semerta-merta apa yang sudah tersurat di situ. Ini Pamekasan yang dikenal dengan Kabupaten Gerbang Salam, tentu memerlukan kajian, memerlukan curah pendapat dari beberapa pihak, terutama MUI, para alim ulama, dan akhirnya kebijakan yang ditempuh sesuai dengan apa yang menjadi kearifan lokal,” paparnya, Rabu (14/8/2024).
Secara teknis, Saifuddin menegaskan, peraturan pemerintah itu biasanya memerlukan peraturan menteri (permen). Kemudian, apabila diperlukan regulasi secara spesifik, maka pemkab akan menerbitkan peraturan bupati (perbup).
“Kalau dari sisi kesehatan fungsinya jelas, mencegah penularan HIV AIDS, mencegah kehamilan. Itukan hitung-hitungan angka matematika, tapi keseluruhan tatanan kehidupan tidak hanya angka. Pemerintah sudah menghitung itu, mungkin di Pamekasan bisa dikendalikan, tapi di daerah lain sudah luar biasa penyimpangan hubungan seksual,” tegasnya.
Meskipun alkon untuk pelajar di Pamekasan belum disiapkan, Saifuddin berharap, hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, terutama penyimpangan seksual.
“Penyimpangan seksual ini harus ditekan ke depan,” tegasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





