KABAR MADURA | Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus narkoba jenis sabu di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Sabtu (14/9/2024).
Terlapornya adalah AR (33) dari Dusun Manjingan, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah sabu dengan berat kotor ± 51,54 gram, dengan rincian satu poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 50,46 gram, 1 poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,08 gram, sobekan plastik warna hitam, sobekan tisu warna putih.
Di samping itu, 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Seale hitam, 1 buah kotak kaca mata warna hitam, 1 sendok kecil, 2 pack plastik klip, 1 kantong kain warna hitam, 1 unit handphone merk Realmi warna hitam dengan kartu sim card AS nomor 082330631628 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol M-6676-TU.
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan K. Mudhfar Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AR sewaktu mengendarai sepeda motor.
Kapolres Sumenep melalui Kasihumas AKP Widiarti mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dibalut sobekan tisu dan terbungkus sobekan plastik warna hitam yang dipegang dengan menggunakan tangan kiri terlapor.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam jok diantaranya 1 poket plastik klip berisi sabu yang diletakkan di dalam kotak kaca mata, timbangan elektrik merk Pocket Seale warna hitam, 1 sendok kecil, 2 pack plastik klip yang disimpan di dalam kantong kain warna hitam.
“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (imd/nam)





