KABAR MADURA | Penindakan terhadap usaha karaoke di Pamekasan seolah tidak ada ujungnya. Hingga saat ini, sejumlah tempat karaoke yang sudah disegel masih kembali beroperasi. Padahal, aturan mengenai usaha karaoke itu telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Dalam perda itu disebutkan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah usaha karaoke yang bersifat komersial, berbentuk bilik atau kamar, dan wajib dilengkapi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Sementara yang diperbolehkan, hiburan karaoke yang tidak bersifat komersial, dan terbuka.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, terdapat empat tempat karaoke yang disegel hingga November ini. Padahal sebelumnya, sejumlah tempat itu sudah pernah disegel. Namun, kembali beroperasi.
“Seperti di Moga jaya, Putri, King Wan’s, dan Sambung Roso. Sebelumnya tempat itu juga pernah disegel tiga kali,” terangnya kepada Kabar Madura, Kamis (21/11/2024).
Ainur mengaku, penindakan yang diberikan kepada tempat karaoke yang melanggar itu bersifat administratif. Sementara untuk pencabutan izin tidak bisa ditindaklanjuti. Hal itu sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Untuk pencabutan izin bukan kewenangan kami. Kalau memang berizin, bisa saja dicabut izinnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengawas Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Zakaria Dahlan mengutarakan, izin usaha karaoke tidak dikeluarkan oleh instansinya. Akan tetapi melalui sistem online single submission (OSS) yang menerbitkan. Sebab, usaha karaoke masuk kategori risiko rendah. Sehingga, penerbitan izinnya tidak diperlukan verifikasi dari DPMPTSP, hanya cukup melalui OSS.
“Itu aturan dari pusat. Jadi bukan kami yang menerbitkan izin usaha karaoke,” jelasnya, Kamis (21/11/2024).
Jika pun ada usaha karaoke yang mengantongi izin, meski berdasarkan perda dilarang, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pencabutan izin. Pasalnya, sanksi yang tertera dalam perda hanya sanksi administratif, seperti teguran atau peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara tempat usaha, pembekuan TDUP, pencabutan TDUP atau penyegelan.
Namun, dalam sanksi administratif, tidak disebutkan secara lebih lanjut terkait penjelasannya. Sehingga, menurutnya, dibutuhkan peraturan bupati (perbup) yang bisa lebih mengikat menjelaskan terhadap sanksi administratif tersebut.
“Satu sisi, ada PP Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja. Di situ dijelaskan bahwa usaha karaoke masuk kategori rendah yang sistem izinnya cukup melalui OSS tanpa verifikasi dari DPMPTSP. Jadi, kalau mereka punya izin dan daerah tidak mampu mencabutnya, itu wajar,” tutupnya.
Sekadar diketahui, data tempat karaoke yang terdata izinnya di OSS ada dua, yakni Aulia Hendriyani (King Wan’s) dan Gemini Jaya (Hotel Putri). Itu berdasarkan data OSS per 2 Agustus 2021 hingga sekarang. (nur/zul)





