Penindakan terhadap usaha karaoke di Pamekasan seolah tidak ada ujungnya. Hingga saat ini, sejumlah tempat karaoke yang sudah disegel masih kembali beroperasi. Padahal, aturan mengenai usaha karaoke itu telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Cabut Izin Usaha Karaoke
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





