KABAR MADURA | Legalitas kelompok tani (poktan) di Sumenep tidak cukup lengkap jika bertransformasi dalam bentuk koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi ingin gabungan kelompok tani (gapoktan) bertransformasi menjadi badan hukum koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia.
“SK KemenkumHAM misalnya, kelompok tani tidak punya itu, sementara koperasi punya itu,” kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep Hairil.
Dengan mempunyai legalitas, maka ruang geraknya lebih luas, di antaranya bisa menjadi penyalur pupuk secara mandiri. Sehingga penyaluran pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti gapoktan.
Terkait rencana transformasi poktan menjadi koperasi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep Chainur Rasyid mengaku belum mendapat instruksi secara resmi.
“Belum ada perintah secara resmi, kami pasti sesuai intruksi nanti,” paparnya. (ara/waw)





