Hasil Investigasi Gema Aksi, SHM Laut Gersik Putih Sumenep atas Nama Kades 

KABAR MADURA | Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) melakukan investigasi ke lokasi puluhan hektare area laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, yang telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM). 

Laut Sumenep yang bersertifikat ini mencuat setelah kasus pemagaran laut di Tangerang menjadi atensi nasional. Laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih itu diduga kuat akan dialihfungsikan menjadi tambak garam. 

JJS Kabar Madura

Penasehat Hukum Gema Aksi Marlaf Sucipto mengatakan, pihaknya melakukan investigasi untuk memastikan siapa saja yang terlibat dalam pensertifikatan laut tersebut. 

“Dalam riwayat terbitnya legalitas itu melibatkan pihak ketiga, yakni perangkat desa waktu itu,” ujarnya kepada Kabar Madura, Rabu (29/1/2025).

Baca Juga:  Setelah Usir Eskavator, Warga Tapakerbau Sumenep Masih Bersitegang dengan Penambang

Menurut advokat muda asal Kecamatan Lenteng itu, pihak ketiga tersebut yang harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari penerbitan sertifikat atau legalitas lainnya. Marlaf menyebut, laut itu disertifikasi atas nama Kepala Desa (Kades) Gersik Putih Muhab. Penerbitan SHM di atas wilayah pantai dan laut itu sudah sejak 2009 lalu.

Berdasarkan data yang dihimpun Gema Aksi, terdapat 19 SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep melalui program Land Management and Policy Development Program (LMPDP) pada 2009. Sertifikat tersebut mencakup lahan dengan total luas sekitar 40 hektare.

Penerbitan SHM di atas laut jelas bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), laut tidak boleh dimiliki secara individu. SHM di atas objek yang seharusnya merupakan wilayah publik ini harus segera dievaluasi. 

Baca Juga:  Setelah Usir Eskavator, Warga Tapakerbau Sumenep Masih Bersitegang dengan Penambang

“Makanya kami melakukan peninjauan ke lokasi, termasuk mangrove yang ada di pantai itu sudah milik perorangan yakni Muhab, yang saat ini kepala Desa Gersik Putih, dan diduga kuat terlibat dalam proses penerbitan SHM dan SPPT,” tegasnya.

Penerbitan SHM ini juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di mana disebutkan bahwa pesisir, pantai, dan laut adalah ruang publik yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepemilikan pribadi.

Sementara itu, Kades Gersik Putih Muhab belum merespon saat dihubungi Kabar Madura mengenai laut yang bersertifikat atas nama dirinya tersebut. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *