Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Polres Pasuruan Sita Hampir 500 Gram Sabu

Hukum, News49 views

KABAR MADURA | PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Januari 2025.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Pasuruan mengamankan 27 tersangka, terdiri dari 26 laki-laki dan seorang perempuan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengajak partisipasi masyarakat dan semua pihak untuk bersama memberantas narkoba.

“Kami berharap dukungan serta kerja sama semua pihak dan masyarakat Kabupaten Pasuruan secara umum untuk bersama memberantas narkoba, yakni dengan cara menghindari penyalahgunaan narkoba dan melaporkan jika mengetahuinya,” harap AKBP Dani.

Baca Juga:  DPMD Tunjuk Pj Pimpin Dua Desa di Bangkalan, Kades Tersandung Kasus Penganiayaan dan Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, dalam konferensi pers di Release Room, Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita adalah 490,35 gram sabu dan 1.000 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

JJS Kabar Madura

“Salah satu kasus menonjol terjadi pada 31 Januari 2025, di mana Polres Pasuruan berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 296,42 gram sabu atau sekitar tiga ons,” ungkap Iptu Agus.

Ia menjelaskan bahwa salah satu jaringan terbesar yang berhasil diungkap Polres Pasuuran melibatkan tersangka asal Blitar.

Baca Juga:  Apel Santri IBS PKMKK, Kapolsek Larangan Ingatkan Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Bullying

“Modus operandi yang digunakan adalah menjadi kurir untuk mengambil barang di Pasuruan. Saat ini, Polres Pasuruan masih mendalami jaringan mereka, yang diduga berpusat di Blitar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Agus menegaskan bahwa semua tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir dalam peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *