KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Calon Terpilih Pilkada 2024 ke DPRD

Politik226 views

KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sudah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (7/2/2025).

Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan, tujuannya penyerahan SK ke DPRD itu untuk segera diparipurnakan. Mengingat, pelantikan kepala daerah serentak se-Indonesia akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025. 

“Tugas kami ini setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), langsung melakukan penetapan dan mengajukan ke ketua DPRD Sumenep,” ujar Nurus, Minggu (9/2/2025).

Selain menyerahkan salinan SK penetapan calon ke DPRD, KPU Sumenep juga menyerahkan ke Bawaslu, Kodim 0827, Pengadilan Negeri (PN), Sekretaris Daerah (Sekda) dan perwakilan dari masing-masing pasangan calon.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Dorong KDKMP Tuntas, Aset Daerah Dibuka untuk Desa

“Melalui rapat pleno, kami sudah mengumumkan Pasangan Nomor Urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024 (Kamis malam, 6 Februari 2025),” imbuhnya. 

Pasangan Fauzi-Hasyim berhasil meraih 379.858 suara, yang setara dengan 60,35 persen dari total suara sah. Sementara pasangan KH. Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam mendapatkan 249.597 suara.

Sebelum penetapan dilakukan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 yang diajukan pasangan Ali Fikri-Unais Ali Hisyam.

Permohonan perkara dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu ditolak karena diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU);Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga:  Tidak Sesuai Standar, Legislatif Sumenep Sarankan Wali Siswa Kompak Kembalikan Menu MBG

MK menyebutkan bahwa dalam pokok permohonan, pemohon Nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. (ara/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *