PT Budiono Terlibat Bangun Pagar Laut sepanjang 75 Meter di Jumiang Pamekasan

KABAR MADURA | Polemik pagar laut akhir-akhir ini menjadi atensi publik, termasuk adanya pagar bambu yang diduga seperti pagar laut di Dusun Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. 

Bambu pagar tersebut membentang sepanjang 75 meter di perairan Pantai Jumiang. Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video yang viral di media sosial. Diduga kuat, pagar bambu tersebut dibangun oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada. 

Warga asal Jumiang, Muhammad Jusin, mengatakan bahwa pagar bambu itu dipasang oleh PT. Budiono sejak tahun 2023. Namun, hal itu berdasarkan permintaan dari nelayan. Tujuannya, untuk mencegah pasir masuk secara bertumpuk ke pinggir laut yang dijadikan sandaran perahu. Sebab jika itu terjadi, perahu akan susah berlabuh di tempat strategis dan bisa rusak. 

“Awalnya itu ada gedhek (anyaman bambu).  Tapi sudah rusak, jadi tinggal bambunya. Justru kalau tidak ada (pagar bambu) perahu tidak bisa masuk, dan bisa-bisa kena ombak,” terangnya, Selasa (11/2/2025). 

Baca Juga:  Sidak Gas Elpiji 3 Kg di Pamekasan, Pangkalan Beberkan Penyebab Kelangkaan

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Wahyudi, mengatakan bahwa pembangunan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat nelayan. Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda tangan kesepakatan yang melibatkan 139 nelayan dan disaksikan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) setempat. 

Pihak PT. Budiono hanya memberikan fasilitas atas pembangunan bambu pagar tersebut. Menurutnya, pagar bambu yang membentang itu bukan pagar laut seperti yang diduga publik. Melainkan tangkis laut, yang dijadikan sebagai tempat menambatkan perahu nelayan. 

“Kami ingin menggarap lahan kami, yang awalnya memang ber-SHM di  kawasan sekitar sana. Jadi dilakukan MoU. Salah satu klausul dalam penggarapan lahan kami adalah normalisasi sungai atau tambatan perahu. Di situ disampaikan bahwa PT Budiono siap membantu pembangunan akses jalan umum dan jalan angkutan barang, serta tempat sandaran perahu. Kami hanya memfasilitasi, selebihnya yang membuat adalah warga,” demikian dijelaskan Wahyudi, kuasa hukum PT. Budiono. 

Baca Juga:  Gerebek Home Industri Petasan di Blumbungan, Polisi Amankan Pelaku dan Puluhan Kilogram Bahan Peledak

Sementara itu, Kapolsek Pademawu Iptu D. Riawan mengatakan, pihaknya bersedia memfasilitasi untuk mempertemukan antara masyarakat yang pro dan kontra dengan adanya pagar bambu tersebut. 

“Forkopimcam Pademawu siap memfasilitasi untuk mendapatkan titik temu keinginan masyarakat atas persoalan ini,” tutupnya. 

Diketahui, adanya pagar bambu itu tuai polemik antar masyarakat lokal. Sebagian warga, ada yang merasa dirugikan dengan adanya pagar bambu tersebut. Sementara lainnya, merasa diuntungkan karena bisa digunakan sebagai tambatan perahu. (nur/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *