KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan moratorium pendirian toko modern sudah dicabut. Pada 2025 ini, akan ada rekomendasi pendirian 7 lokasi toko modern, yakni Indomaret dan Alfamidi.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Shalehah Yuliati Amin menyampaikan, dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024, mengatur tentang penataan toko modern dan pasar tradisional.
Dengan terbitnya perbup tersebut, kata Shalehah, otomatis menggugurkan moratorium pendirian toko modern.
“Jadi acuan kami pada perbup itu untuk memberikan rekomendasi pendirian toko modern,” paparnya, Selasa (11/2/2025).
Rekomendasi kepada 7 toko modern itu tidak hanya melibatkan Disperindag Pamekasan, tetapi beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Untuk kesesuaian tata ruang direkomendasikan oleh Dinas PUPR Pamekasan, kelas jalan dari Dishub Pamekasan, perizinannya dari DPMPTS Pamekasan, dan lainnya.
“Jadi moratorium itu sudah dicabut,” imbuh Shalehah.
Secara rinci, 7 rekomendasi tersebut antara lain; 6 rekomendasi untuk pendirian Indomaret, dan 1 rekomendasi untuk pendirian toko Alfamidi. Sedangkan untuk jumlah total yang direkomendasikan Pemkab Pamekasan sampai saat ini sekitar 24 toko modern.
“Rekomendasi pendirian tersebut dikeluarkan pada 2025, itu sudah kami cek semua sesuai dengan perbup,” ujarnya.
Berikut 6 titik pendirian Indomaret, di Desa Branta, Desa Panaguan, Desa Branta, Jalan Raya Nyalaran, Jalan Raya Kadur, dan di Galis. Sedangkan 1 titik di Alfamidi berada di Jalan Jokotole. (rul/waw)





