Melindungi Bumi dan Sumber Daya Alam Indonesia

Opini154 views

Oleh: Ribut Baidi

(Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Madura)

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitulah bunyi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Kemudian, negara melalui undang-undang organik bidang lingkungan hidup menyebutkan di dalam konsiderannya menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan: “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Lebih lanjut, konsideran menimbang huruf d UU PPLH menyebutkan: “bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”.

Akhir-akhir ini, polemik tentang kepemilikan sebagian pesisir pantai dan lautan oleh segelintir kelompok pemodal (pengusaha) serta eksploitasi sumber daya alam (SDA) karena kepentingan bisnis dan ekonomi telah menunjukkan bahwa bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya secara kuantitatif dominan dimanfaatkan di luar kepentingan pemenuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Proteksi konstitusi terhadap bumi dan air dan SDA yang ada di dalamnya sepertirnya tidak bertaji dan jauh panggang daripada api.

Berbagai protes masyarakat di berbagai belahan nusantara terhadap kepemilikan dan eksploitasi tersebut terus mengalir dan menunjukkan bahwa diduga ada pembiaran karena kuatnya  akses politik antara para pemilik modal (pengusaha individu maupun korporasi) terhadap pemangku kepentingan di Republik ini sehingga berdampak terhadap lemahnya pengawasan dan kedaulatan negara untuk melindungi bumi dan air dan SDA yang ada di dalamnya untuk kesejahteraan rakyatnya.

Di sisi lain, berbagai macam kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup telah semakin meluas di berbagai daerah Indonesia. Kelemahan dari aspek perundang-undangan dan regulasi akibat tumpang tindih (over lapping) dan lemahnya pengawasan oleh pemerintah terhadap aktivitas bisnis lingkungan hidup, seperti ekplorasi tambang dan galian menunjukkan bahwa kondisi ekologi maupun kekayaan alam di Indonesia sedang berada pada titik kulminasi yang sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Hari Bumi 2026, Sekjen PPMI Nasional: Harus Bersinergi Cegah Kerusakan!

 

                                                                                   Data Empiris KLHK dan WALHI

Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPKL-KLHK) dalam siaran persnya merilis bahwa sepanjang tahun 2023 telah melakukan banyak hal dalam rangka memperbaiki kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan. Mulai dari upaya peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH), infrastruktur pemantauan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pemulihan kerusakan lingkungan hidup, hingga program penilaian kinerja perusahaan (Proper). Indeks kualitas air (IKA) meningkat 0,71 poin, tetapi belum mencapai target nasional. Begitu juga indeks kualitas lahan meningkat 1,07 poin tetapi belum mencapai target nasional. Sementara, indeks kuatitas air laut menurun 5,57 poin, tetapi mencapai target nasional (https://ppid.menlhk.go.id).

Dari rilis Ditjen PPKL-KLHK tersebut menunjukkan kondisi lingkungan hidup, terutama kualitas air sungai dan air laut dari waktu ke waktu telah terjadi pencemaran yang berdampak terhadap kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Berbagai program perlindungan dalam bentuk peningkatan kualitas pengawasan dan pencegahan terhadap pencemaran air telah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen PPKL-KLHK. Namun demikian, pencemaran air di berbagai wilayah Indonesia justru sampai saat ini masih banyak terjadi, baik diakibatkan banyaknya industri dan pertambangan yang merusak lahan yang tidak bisa dikendalikan (lost control), maupun akibat pembuangan sampah rumah tangga yang melebihi batas.

Sepanjang tahun 2015-2022, di tengah krisis iklim tentunya bencana yang melanda Indonesia 90% didominasi bencana ekologis. Infografis yang dikeluarkan oleh badan nasional penanggulangan bencana (BNPB) secara jelas menunjukkan bencana tiap tahun didominasi oleh bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrim. Sayangnya, bencana ekologis tidak diakui sebagai salah satu kategori bencana di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB). Konsekuensi logis dari tidak terakomodasinya bencana ekologis dalam regulasi negara tentang bencana membuat tidak akan ada upaya sistematis negara untuk mengatasinya secara serius. Sedangkan intensitas fenomena alam ekstrim di tengah situasi krisis iklim akan terus meningkatkan intensitas bencana ekologis di Indonesia ke depan. (WALHI, Tinjauan Lingkungan Hidup 2023 Terdepan di Luar Lintasan, 2023).

Baca Juga:  Hari Bumi 2026, Ketua GEN Jatim Serukan Aksi Nyata untuk Masa Depan Bumi

Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum (tindakan represif) bidang lingkungan hidup selama ini menunjukkan bahwa berbagai macam kebijakan-kebijakan pemerintah (government policies) yang dituangkan dalam bentuk perundang-undangan dan regulasi untuk melindungi lingkungan hidup belum menunjukkan prestasi dan ekspektasi publik. Realitas ini menjadi bukti bahwa kejahatan lingkungan hidup di berbagai daerah terkesan ada pembiaran dengan minimnya penindakan dan minimnya pengawasan. Di sisi lain, faktor sumber daya manusia (SDM) yang memahami betul tentang lingkungan hidup di daerah, termasuk tindak pidana lingkungan masih sangat terbatas.

Negara dalam rangka mengembalikan kedaulatan lingkungan hidup untuk pemenuhan kesejahteraan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana yang dituangkan di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 di masa-masa yang akan datang, maka sangat penting merenungi pemikiran Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral, seperti keadilan dan kebenaran ke dalam bentuk-bentuk yang nyata (konkret). Tentu, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi aparat penegak hukum sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.

Alhasil, upaya pencegahan dan penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan, termasuk penegakan hukum secara masksimal terhadap pelaku kejahatan SDA yang akan merusak lingkungan hidup benar-benar dijadikan prioritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan nilai hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dan dilindungi di dalam konstitusi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *