6 Izin Diborong Indomaret, Legislator Pamekasan Khawatir Terjadi Monopoli

KABAR MADURA | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Tabri S. Munir untuk tidak berlebihan dalam mengeluarkan rekomendasi pendirian toko modern.

Pernyataan Tabri itu menyusul diterbitkannya rekomendasi 6 izin pendirian toko modern yang sama di 6 titik berbeda. 

Menurut Tabri, pemberian izin pendirian kepada 6 Indomaret di 2024 lalu terkesan borongan. Dia khawatir membuka peluang monopoli dengan memanfaatkan syarat yang menyatakan paling banyak dua toko modern di setiap kecamatan, lalu dimanfaatkan oleh satu brand toko modern.

“Jika memang moratorium tidak bisa ditolak, sementara alasan pengendalian dengan membuka dua izin masing-masing kecamatan, jangan sampai ada perusahaan yang memonopoli,” ungkapnya. 

Baca Juga:  Operasional APHT Ditarget Rampung Akhir 2026, Pengurus Koperasi Masih Diproses

Pemberian rekomendasi untuk pendirian toko, ujar Tabri, harus mempertimbangkan segala aspek. Termasuk mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. 

“Dalam permendag tersebut harus dilakukan dengan sistem joint venture bagi toko modern berjejaring lebih 150 gerai se-Indonesia. Joint venture tersebut harus dipastikan bahwa pemodal utamanya adalah warga lokal,” tegas politisi Partai Demokrat itu, Rabu (12/2/2025)

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Shalehah Yuliati Amin menyampaikan, pemberian izin pendirian kepada 7 toko modern tersebut sudah melalui berbagai tahapan yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional.

Baca Juga:  Pamekasan Jadi Tuan Rumah Hardiknas 2026, Bupati Siap Kembalikan Julukan Kota Pendidikan

“Jadi, pertama ada 10 pengajuan, tapi yang disetujui hanya 3, kemudian ada 6 usulan, berikutnya hanya 3 yang kami setuju, tidak ujuk-ujuk semua kami setujui, harus penuhi syaratnya,” terangnya. (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *