(KM/IST) SESUAI REL: Pelaksanaan penggantian antarwaktu (PAW) kades di Sumenep ditekan harus sesuai dengan ketentuan.
KABAR MADURA | Terdapat 11 desa di Sumenep yang harus melaksanakan penggantian antarwaktu (PAW) kepala desa atau kades. Pergantian kades ini dikarenakan yang menjabat meninggal dunia.
Belasan desa itu di antaranya Desa Pancor, Kecamatan Gayam; Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding; Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk; dan Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
Selain itu, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan; Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong; Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa; Desa Bilapora Rebba, Kecamatan Lenteng; Desa Campor Timur, Kecamatan Ambunten; Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi; dan Desa Giring, Kecamatan Nonggunong.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Mukhlis Santoso menyampaikan, untuk tahapan proses PAW kades itu harus ada pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Sementara ada beberapa desa yang sudah melakukan pengajuan, tahapan-tahapannya nanti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (13/2/2025).
Apabila dalam proses pencalonan terdapat pendaftar melebihi jumlah maksimal, maka dilakukan skoring. Tetapi, kata Mukhlis, biasanya kalau PAW kades itu jarang melebihi batas maksimal pendaftar.
Dia menyebut, pengisian kades definitif dari hasil PAW ini diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik, amanah, dan terus membangun silaturahmi dengan semua pihak tanpa melihat latar belakang politik.
“Kami memang selalu minta agar desa-desa melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan aturan berlaku,” imbuhnya.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam tahapan pelaksanaan PAW kades harus mengundang tokoh-tokoh dari setiap dusun dalam musyawarah.
“Itu gambaran tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tegasnya. (ara/zul)





