Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Mukhlis Santoso menyampaikan, untuk tahapan proses PAW kades itu harus ada pengajuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penggantian Antarwaktu
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





