Ini Kronologi Pagar Laut Jadi Ber-SHM 15 Hektare di Pantai Jumiang

KABAR MADURA | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan mempersilakan pihak yang berani menggugat terbitnya sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di area Pantai Jumiang, Pademawu, Pamekasan.

Alasannya, seperti yang disampaikan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, pencabutan SHM yang sudah terbit tidak bisa dilakukan begitu saja.  Untuk bisa mencabutnya, harus ada dasar yang jelas.

Kata Puguh, polemik tidak bisa menjadi dasar pencabutan SHM, terkecuali ada putusan dari pengadilan atas lahan yang dipersoalkan.

“Kalau sertifikat itu BPN itu tidak sesuai dengan prosedur dan masyarakat menghendaki pembatalan, ya silahkan gugat ke pengadilan,” papar Puguh, Rabu (19/2/2025). 

Terkait proses penerbitan SHM-nya yang berlokasi di Dusun Jumiang, Desa Tanjung itu,  diklaim sudah sesuai dengan regulasi. 

Baca Juga:  Pamekasan Waspada DBD, 185 Kasus Tercatat dan Satu Meninggal Dunia

Meski demikian, dalam polemik yang menyebut 15 hektare pesisir Pantai Jumiang ber-SHM tersebut dinilai tidak benar. Puguh mengatakan, luas lahan yang ber-SHM sebenarnya hanya 12,6 hektare. SHM itu diterbitkan BPN pada tahun 2001. 

Berdasarkan inventarisasi data tanah BPN Pamekasan, SHM tersebut milik 7 orang. Namun di sertifikatnya diatasnamakan satu orang, yakni disebut H. Syafii cs.

Kronologi munculnya sertifikat tanah di laut itu menurut versi BPN Pamekasan, pada tahun 1988 masih berstatus milik negara. Lokasinya di bibir Pantai Jumiang dengan luas 20 hektare.

Kemudian pada tahun yang sama, 1988, BPN menerbitkan 2 sertifikat. Pertama, sertifikat hak pakai (SHP) atas nama PT. Wahyu Jumiang seluas 15 hektare untuk kurun waktu 10 tahun. Kedua, SHM atas nama Mistiaroh seluas 1,9 hektare. Kemudian pada tahun 1992 terbit lagi di lahan tersebut SHM atas M. Sahri. 

Baca Juga:  Waspadai Buka Puasa dengan Makanan Manis, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Beri Tip Kesehatan saat Ramadan

Selanjutnya, pada 2001, PT. Wahyu Jumiang memperpanjang SHP. Namun luas berkurang dari 15 hektare menjadi 12,6 hektare. Uniknya, tidak berselang lama hak pakai seluas 12,6 hektare itu kembali dilepas. 

Usai pelepasan hak pakai PT. Wahyu Jumiang, ada pengajuan SHM seluas 12,6 hektare dari 7 orang. BPN kemudian menerbitkan SHM tersebut untuk 7 orang itu dengan atas nama H. Safi’i cs. Lahan tersebut yang saat ini jadi polemik dan disebut sedang dikuasai PT. Budiono Madura Bangun Persada.

“Jadi intinya kami sudah sesuai dengan perundang-undangan pada saat menerbitkan SHM,” imbuh Puguh. (rul/waw) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *