KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. Kini kasus itu sudah dilimpahkan ke Inspektorat Sumenep.
Dugaan korupsi DD yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pagerungan Kecil Khalilurrahman itu dilaporkan oleh salah seorang warganya, Malik Alam. Dia melaporkan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam program bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), bantuan langsung tunai (BLT), bantuan nelayan, serta proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan paving dan dermaga.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyatakan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan penyimpangan penggunaan DD tersebut. Kejari Sumenep berjanji akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari hasil itu kami juga telah melimpahkan ke Inspektorat Sumenep. Mengenai memenuhi unsur pidana atau kerugian negara atau tidak, kami menunggu dari Inspektorat,” katanya, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, Plt. Kepala Inspektorat Sumenep Nurul Jamil menegaskan, mengenai pelimpahan kasus dugaan korupsi DD Pagerungan Kecil itu masih dalam tahap pendalaman. Pihaknya dalam waktu dekat akan kembali memanggil beberapa pihak terkait.
“Sedang proses pendalaman, kami nanti akan dikabari lagi,” paparnya.
Dalam laporan yang dilayangkan, diduga terdapat mark up anggaran di sejumlah proyek yang bersumber dari DD itu, seperti pembangunan dermaga. (ara/zul)





