KABAR MADURA | Dugaan korupsi kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (23/04/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD).
Penahanan ini menjadi klimaks dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh aparat penegak hukum. IM diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa dalam sejumlah program strategis yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah secara hukum.
“Pada hari ini, Kamis 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Penetapan tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 16 April 2026 dan menyimpulkan terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Dari hasil penyidikan, terkuak dugaan penyimpangan serius pada sejumlah kegiatan yang dibiayai ADD. Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, bahkan berpotensi fiktif.
Tak hanya itu, program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal untuk badan usaha milik desa (BUMDes) juga disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Anggaran yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru diduga disalahgunakan.
“Kami memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (ara/waw)





