Soal Pekerja Disabilitas, Pejabat Pemkab dan DPRD Pamekasan saling Beradu Alasan

KABAR MADURA | Belum terbentuknya unit layanan disabilitas (ULD) ketenagakerjaan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, membuat antara pejabat Diskop UKM dan Naker dan DPRD Pamekasan saling beradu dalih.

Keharusan adanya ULD ketenagakerjaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, serta pasal 55 Undang-Undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. Selain itu, kewajiban pembentukan ULD juga tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 21 Tahun 2020.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ali Syahbana menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah belum ada finalisasi peraturan daerah (perda) bidang ketenagakerjaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Baca Juga:  APHT di Pamekasan Rutin “Disuntik” Anggaran Meski Izin Produksi Tidak Tuntas, 2026 Dapat Rp550 Juta

Selain itu, karena  faktor bidang ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri dan terus digabung dengan dinas lain. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir selalu mengalami perubahan.

Namun, ia menegaskan sistem kerja yang telah diatur oleh pemerintah akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan selanjutnya.

“Kendalanya belum kita ketahui, karena kami masih baru digabung dengan diskop UKM. Mungkin tahun sebelumnya ULD ini sudah ada,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).

Ali juga membenarkan bahwa keberadaan ULD Ketenagakerjaan bertujuan untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja. ULD berperan dalam memberikan informasi kepada perusahaan swasta dan pemerintah terkait rekrutmen, pelatihan kerja, serta penempatan tenaga kerja disabilitas.

Ke depan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan berencana mengkaji pembentukan ULD Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan aspek pendanaan serta tim yang akan dibentuk.

Baca Juga:  Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Idulfitri, Kapolres Pamekasan Ingatkan Pentingnya Sinergi Berbagai Pihak

“Saya menyadari bahwa ini penting untuk dilakukan, karena menyangkut kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di wilayah kita,” pungkasnya.

Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli mengatakan, sebelum perda diresmikan, seharusnya dinas terkait perlu melakukan terobosan baru untuk mengcover disabilitas di lingkungan kerjanya. Sehingga kesempatan kerja untuk kaum disabilitas bisa dilakukan dengan baik sesuai peraturan pemerintah.

Dia berharap, setelah pembahasan dan pengesahan Perda Ketenagakerjaan selesai, pembentukan ULD bisa segera dilaksanakan.

“ULD sangat penting dalam rangka memberi peluang dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dalam mencari dan mendapatkan pekerjaan,” tegasnya. (km61/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *