KABAR MADURA | Pembangunan di kawasan Tugu Keris Arya Wiraraja, Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, terus dilakukan. Namun, siapa sangka, tanah yang ditempati tugu keris itu masih berstatus tanah kas desa (TKD).
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, hingga tahun ini status tanah yang ditempati tugu keris itu tetap milik desa dan dikelola oleh pemerintah desa setempat.
“Karena itu masih proses pembebasan hingga saat ini, kami masih tetap koordinasi,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (4/3/2025).
Hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memastikan pagu anggaran yang dibutuhkan untuk proses tukar guling tanah tersebut. Bahkan, Dadang menyebut, pihaknya belum bisa memastikan bahwa akan diajukan tahun ini.
Pihaknya juga tidak dapat memungkiri bahwa keberadaan Tugu Keris Arya Wiraraja masih membutuhkan beberapa pembenahan untuk bisa berfungsi secara optimal.
“Kami bakal cicil, termasuk pengelolaannya nanti,” imbuhnya.
Salah seorang warga Kecamatan Pragaan, yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan, sebagai bagian dari pengelolaan, Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 per kendaraan dan menyediakan empat stand bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, setiap stand dikenakan tarif sewa sebesar Rp15.000 per hari. Dan masyarakat mengaku belum dikasih izin mendirikan stand sendiri kecuali yang sudah disediakan.
“Ya, kami bayar Rp15 ribu per hari untuk sewa stand itu,” tuturnya. (ara/zul)





