Mengaku Bukan Kewenangannya, DLH Perkim Sampang Tutup Mata Aktivitas Galian C Ilegal

KABAR MADURA | Aktivitas tambang galian C atau sirtu di Sampang terindikasi masih banyak yang belum mengantongi izin. Namun, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan (P2LH) DLH Perkim Sampang A. Rofik, mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya aktivitas tambang yang beroperasi secara ilegal di wilayahnya.

Menurutnya, sejak 2020, kewenangan perizinan pertambangan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Pihaknya mengaku tidak mempunyai data sedikitpun yang berkaitan dengan galian C.

Bahkan, Rofik mengaku tidak mengetahui jika hingga kini masih ada perusahaan tambang galian C yang belum mempunyai izin. “Soal perizinan galian C itu wilayahnya Dinas ESDM Jatim, kami tidak dilibatkan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga:  Aktivitas Galian C Palengaan Dinilai Rusak Lingkungan, APH Beri Sinyal Penindakan

Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengaduan ke DLH Sampang apabila ditemukan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh perusahaan tambang galian C.

Nanti, lanjut Rofik, akan didatangi dan dilaporkan ke Pemprov Jatim bahwa telah ada pelanggaran lingkungan. Penyelesaiannya pun akan dipasrahkan ke Pemprov Jatim.

JJS Kabar Madura

“Yang pernah kami laporkan ada galian C di Sokobanah dan Camplong,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Heldiyas Setya Risanto mengatakan, ada sekitar 9 sampai 11 lokasi galian C yang beroperasi di Sampang. Separuh dari jumlah galian C ilegal. Namun, tetap membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) ke Kabupaten Sampang dan Pemprov Jatim. (KM91/sub/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *