Jumlah Apotek di Pamekasan Meningkat, Dinkes Perketat Pengawasan

Berita, Kesehatan226 views

KABAR MADURA |Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan mencatat terjadi peningkatan jumlah apotek dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Dari 63 apotek pada 2023, jumlahnya meningkat menjadi 79 pada 2024, dan kini mencapai 81 apotek di tahun 2025.

Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Pamekasan Avira Sulistyowati mengungkapkan pihaknya terus melakukan pengawasan dan memastikan legalitas apotek serta toko obat di wilayahnya.

“Perlu diketahui bahwa ada dua jenis usaha yang menjual obat, yaitu apotek dan toko obat. Perbedaannya terletak pada jenis obat yang dijual,” ucap Avira, Rabu (5/3/2025). 

Lebih detail Avira menjelaskan, apotek dikelola oleh apoteker dan dapat menjual obat dengan resep, obat bebas, serta obat keras. Sementara toko obat hanya dikelola oleh tenaga teknis kefarmasian (TTK) dan hanya diperbolehkan menjual obat bebas atau yang berlogo hijau.

Baca Juga:  Triwulan Pertama 2026, Tren Kasus Campak di Pamekasan Menurun

Sebagai bentuk pengawasan, Dinkes Pamekasan rutin memantau faktur pembelian obat di apotek maupun toko obat. Langkah ini bertujuan memastikan adanya sarana yang dimiliki bisa memberikan informasi obat yang jelas, baik apotek dan toko obat dengan resep maupun tanpa resep.

JJS Kabar Madura

Selain itu, untuk memastikan kelayakan operasional apotek dan toko obat, Dinkes juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian (binwasdal)  satu kali dalam setahun. 

Aspek yang diperiksa meliputi ketersediaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), pelayanan kefarmasian, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan, serta kesesuaian fasilitas dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Viral Dugaan Berulat, Hasil Uji Lab Nyatakan Susu MBG SPPG Kemala Bhayangkari Aman Dikonsumsi 

“Semua apotek dan toko obat harus memiliki dokumen izin, seperti Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat Izin Praktik Tenaga Vokasi Farmasi (SIPTTK). Pengurusannya dilakukan secara digital melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik (MPP),” pungkasnya.

Jika ditemukan penyalahgunaan izin pengelolaan, Dinkes Pamekasan akan memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari sanksi administrasi, penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin usaha, hingga pencabutan pencabutan izin praktik.

“Sedangkan bagi yang tidak berizin, Dinkes Pamekasan akan melakukan pengecekan ke tim binwasdal untuk dilakukan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) Pamekasan,” pungkasnya. (km62/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *