KABAR MADURA |Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang tidak punya taring untuk menindak para pelaku atau perusahaan galian C yang beroperasi secara ilegal di daerahnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewenangan Pemerintah Daerah, untuk menegakkan peraturan daerah, menegakkan peraturan kepala daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Penertiban Umum Satpol PP Sampang M Suaidi Asyikin mengatakan, pihaknya tidak berani melakukan penertiban kegiatan tambang ilegal, dikarenakan dapat potensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penertiban galian C ilegal sudah kewenangan Polda atau satpol PP Provinsi,” katanya, Selasa (22/4/2025).
Suaidi menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan untuk usaha tambang tersebut, meskipun rekomendasi pemanfaatan ruang dari pemerintah kabupaten.
Dirinya mengungkapkan, dampak galian C ilegal sangat merusak lingkungan hidup dan potensi menyebabkan bencana alam, seperti banjir. Bahkan, pihaknya mengaku sudah berkali-kali melakukan pelaporan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Timur, akan tetapi sampai hari ini belum ada tindakan.
“Satpol PP Provinsi juga tidak berani menertibkan tambang ilegal di Madura, tidak hanya di Sampang,” timpalnya.
Untuk diketahui, Pemkab Sampang sudah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044, yang mengatur tidak semua wilayah dapat dijadikan sebagai kegiatan usaha pertambangan.
Adapun jumlah galian C di Sampang, berdasarkan catatan Kabar Madura, diketahui ada sekitar 17 lokasi. Namun hanya tiga yang mengantongi izin resmi, sedangkan lainnya diduga beroperasi secara ilegal. Tetapi, tidak kunjung diterbitkan oleh Pemkab Sampang hingga sekarang. (km91/sub/din)





