Kronologi Ditresnarkoba Polda Riau Salah Tangkap Warga Pademawu Pamekasan

Berita, Hukum287 views

KABAR MADURA | Perhatian warga Pamekasan, Madura kini tersedot ke Riau. Sebab, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau salah tangkap orang Pademawu, Pamekasan.

Korban tersebut bernama Zainuri. Dia warga Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

“Zainuri ditangkap oleh aparat di Bungurasih, Sidoarjo,” ujar Ketua Karang Taruna Jarin Julianto Firmansyah kepada Kabar Madura, Rabu (30/4/2025).

Kronologinya, terang pemuda yang akrab disapa Yayan itu, bermula saat Zainuri sedang menerima sebuah orderan ojek online, dengan atas nama Dedys.

Berselang beberapa menit kemudian, yang datang justru aparat kepolisian. Rupanya Ditresnarkoba Polda Riau tersebut sedang mengincar DPO bandar narkoba.

“Zainuri langsung dibawa ke Riau. Dia diperiksa dalam kasus pengungkapan narkotika seberat 12 kilogram,” ujar Yayan.

Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan bukti keterlibatannya. Zainuri pun dinyatakan tidak bersalah.

Pada Selasa, 29 April 2025, H. Muzakki selaku mantan Kades Jarin bersama seorang lawyer bernama Taufiequrachman, mendatangi Zainuri di Mapolda Riau.

“Meski sudah tak lagi menjabat sebagai kepala Desa Jarin, H Muzakki tetap peduli terhadap warganya. Dia rela terbang langsung ke Riau untuk mendampingi sekaligus menjemput Zainuri,” kata Yayan.

Baca Juga:  Pamekasan Darurat Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pria Sampang di Palengaan

H Muzakki memastikan proses pembebasan Zainuri berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah proses pembebasan warga kami berjalan dengan baik dan lancar, karena kami meminta dengan tegas kepada Ditresnarkoba Polda Riau untuk segara membebaskannya karena memang tidak bersalah. Hanya menjadi korban salah tangkap,” tegas Muzakki. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *