KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 9 pengajuan pinjaman modal usaha yang masuk melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker). Namun, dari total pengajuan tersebut, lima di antaranya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Staf Pemberdayaan Koperasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan Andi Irawan mengatakan, penolakan itu utamanya disebabkan oleh kondisi kredit nasabah yang macet, ketidaksesuaian kriteria penerima pinjaman, serta jaminan yang tidak memenuhi standar.
“Nasabah yang sekiranya tidak mampu membayar angsuran setiap bulan, pengajuannya akan ditolak. Karena biasanya disurvei dulu pendapatan nasabahnya berapa,” ungkapnya, Selasa (5/8/2025).
Tahun ini, Pemkab Pamekasan kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk program fasilitasi pinjaman modal usaha. Anggaran itu terbagi menjadi dua skema, yaitu Rp6 miliar untuk Wirausaha Usaha Baru (WUB) dengan bunga ringan satu persen, dan Rp9 miliar untuk skema umum atau yang dikenal dengan istilah “modah” dengan bunga sebesar enam persen.
“Kalau yang WUB khusus bagi orang yang pernah ikut dan dapat sertifikat pelatihan di sini. Kalau modah, untuk pelaku usaha yang umum,” jelas Andi.
Namun, kata dia, realisasi serapan dana tersebut masih sangat rendah. Hingga saat ini, baru Rp130 juta yang terserap dari empat pengajuan yang telah disetujui, semuanya berasal dari skema WUB. Andi tidak menampik bahwa rendahnya serapan ini dapat memengaruhi capaian pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tersebut.
Meski begitu, pihak Diskop UKM dan Naker tetap menaruh fokus utama pada pembinaan dan pemberdayaan pelaku UMKM, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan.
“Dari tahun ke tahun alokasi anggarannya tetap, Rp15 miliar. Untuk yang WUB serapannya Rp1.292.000.000 dari tahun 2020 sampai sekarang. Kalau untuk yang modah, serapannya Rp6.268.000.000 dari tahun 2017 sampai 2024. Karena untuk tahun 2025 ini belum ada pengajuan,” jelasnya. (nur/zul)





