KABAR MADURA | 4.741 sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2025 di Pamekasan. Saat ini, masih dalam proses verifikasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan.
Sejauh ini, inventarisasi usulan calon penerima BLT DBHCHT 2025 telah dirampumgkan. Usulan tersebut berasal dari buruh pabrik rokok, meski tidak semua perusahaan rokok (PR) resmi yang tercatat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura mengajukan karyawannya untuk mendapatkan bantuan tersebut
Kepala Dinsos Pamekasan, Herman Hidayat Santoso menyampaikan, total ada 4.741 buruh pabrik yang telah diusulkan sebagai calon penerima BLT DBHCHT. Tapi semua yang diusulkan tidak bisa dipastikan jadi penerima, sebab proses verifikasi mesti harus dilakukan oleh pihaknya.
“Saat ini seluruh data tersebut masih dalam proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian persyaratan,” ujarnya, Rabu (14/8/2025).
Menurut Herman, syarat penerima bantuan ini antara lain, buruh harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berdomisili di Pamekasan, dan bekerja di PR yang berada di wilayah Pamekasan.
Dijelaskannya, pendaftaran usulan calon penerima BLT DBHCHT dibuka sejak 16 Juli hingga 29 Juli 2025. Dari 145 pabrik rokok yang berhak mengajukan, hanya 55 perusahaan yang mengusulkan karyawannya untuk mendapatkan bantuan itu.
Pasalnya,, setelah proses verifikasi selesai, nama-nama buruh yang lolos akan dibuatkan surat keputusan (SK) terlebih dahulu sebelum penyaluran bantuan dilakukan. Penyaluran BLT DBHCHT ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh pabrik tembakau di tengah naiknya biaya hidup.
Program BLT DBHCHT merupakan bentuk pemanfaatan dana cukai hasil tembakau yang salah satu peruntukannya diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja di sektor industri rokok.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memanfaatkan dana cukai untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Herman. (rul/ong)





