Gudang Langgar Aturan Pengambilan Sampel Tembakau, Disperindag Pamekasan hanya Beri Teguran

Berita162 views

KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menemukan adanya praktik pelanggaran dalam pengambilan sampel tembakau di lapangan. Namun, pembeli yang diketahui mengambil sampel melebihi ketentuan maksimal satu kilogram hanya mendapat teguran.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto mengatakan, ketentuan mengenai pengambilan sampel tembakau sudah jelas diatur, yakni maksimal satu kilogram. Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih ada pembeli yang melanggar aturan tersebut.

“Kami kasih peringatan dulu, supaya tidak mengulangi lagi. Karena pengambilan sampel harus sesuai dengan peraturan daerah,” paparnya, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga:  Dukung Perjuangan Haji Her, Ulama dan Ribuan Petani Doa Bersama untuk Kelancaran Musim Tanam Tembakau

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan pengambilan sampel tembakau tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau. Dalam perda itu disebutkan bahwa pembelian pribadi harus jelas keterangannya, termasuk nama gudang dan siapa yang melakukan pembelian. Namun, pada pengecekan kedua, proses pengambilan sampel sudah sesuai aturan.

“Ketika kami melakukan pengawasan ke lapangan memang tidak terjadwal, misalnya hari ini ke gudang A. Itu supaya tidak bocor informasinya. Setelah kami cek untuk kedua kalinya, ternyata sudah tidak melakukan pelanggaran lagi,” terangnya.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga saat Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan

Ia menambahkan, mayoritas gudang tembakau sudah mulai melakukan pembelian. Tercatat ada 47 gudang lokal, pribadi, dan nasional yang sudah bertransaksi, sementara hanya Gudang Nojorono, Gudang Garam, dan Grendel yang belum.

Sementara itu, dari sisi harga, pembelian menyesuaikan dengan kualitas tembakau. Ada yang mencapai Rp100 ribu per kilogram, dan ada pula yang jauh di bawah itu.

“Kalau kualitasnya bagus, harganya tinggi. Kalau yang item sekali, bisa cuma Rp30 ribu,” pungkasnya. (rul/ong)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *