KABAR MADURA | Pemerintah desa (pemdes) di Pamekasan harus lebih hemat dalam mengelola anggaran. Hal itu dikarenakan alokasi belanja transfer dari pemerintah pusat mengalami pengurangan sebagaimana tercatat pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPASP) 2025.
Berdasarkan dokumen ringkasan belanja daerah, belanja transfer semula dianggarkan sebesar Rp306,66 miliar. Setelah perubahan, jumlah itu turun menjadi Rp302,57 miliar atau berkurang Rp4,08 miliar.
Rincian lebih lanjut menunjukkan, bantuan keuangan kepada pemdes ikut terdampak. Dari sebelumnya Rp295,78 miliar, setelah perubahan turun menjadi Rp289,64 miliar. Artinya, pemdes kehilangan sekitar Rp6,14 miliar dari pagu anggaran sebelumnya.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyampaikan bahwa pemangkasan ini merupakan dampak efisiensi anggaran di tingkat pusat.
“Transfer ke desa itu kan sesuai dengan pendapatannya. Tahun ini pendapatannya dikurangi oleh pemerintah pusat. Itu dampak dari adanya efisiensi itu,” jelasnya.
Dia menekankan agar pemerintah daerah, khususnya bupati, berperan sebagai leader dalam meningkatkan pendapatan daerah, bukan sekadar dealer yang hanya menyalurkan dana dari pusat.
Menurutnya, dampak pemangkasan tersebut nyata karena belanja modal desa menjadi lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Daya beli berkurang, perputaran anggaran juga berkurang. Ya, karena ini fakta dan anggaran secara nasional memang menurun. Kami mohon maaf atas kondisi ini,” imbuhnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh. Faridi menjelaskan, berkurangnya dana transfer ke desa merupakan konsekuensi kebijakan efisiensi.
“Itu efek efisiensi dari pusat, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebabkan penghitungan transfer daerah ke desa ikut berkurang sesuai aturan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengaku bahwa pemangkasan alokasi anggaran ke desa dipengaruhi langsung oleh penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Karena DAU-nya dikurangi, berarti persentase yang ke desa berkurang juga. Kan persentasenya 10 persen dari pusat. Kalau dari pusat turun, berarti yang ke desa juga turun. Penghitungannya seperti itu,” pungkasnya. (rul/ong)






