KABAR MADURA | Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2025 sudah disepakati. Tidak ada koreksi substansial dalam dokumen tersebut.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan, proses penganggaran dalam APBD sudah melalui mekanisme yang matang. Paparan detail terkait pengeluaran dan manajemen anggaran telah dipresentasikan langsung di hadapannya bersama tim staf khusus.
“Saya kira manajemennya sudah bagus, penganggarannya juga sudah tidak ada celah. Semua sudah dibahas dan dipaparkan di depan saya maupun staf khusus,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Fokus utama dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan, kata Bupati, adalah menjaga keseimbangan anggaran. Hal itu penting agar seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai target tanpa menimbulkan beban baru pada keuangan daerah.
“Fokus utama adalah keseimbangan anggaran,” katanya.
Mengenai mekanisme keseimbangan anggaran, ia menambahkan bahwa setiap pos belanja harus berorientasi pada program prioritas yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian, APBD tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan instrumen nyata dalam mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan.
“Jadi anggaran yang telah kita sepakati itu betul-betul sesuai dengan visi-misi yang kita sampaikan, dan ukurannya di situ,” jelasnya.
Terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), Bupati menegaskan bahwa seluruh SiLPA wajib dimasukkan kembali ke dalam anggaran tahun berikutnya. Hal itu dinilai sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran di setiap tahun berjalan (rul/ong)






