KABAR MADURA| Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Revolusi (GPR) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Kamis (18/9/2025). Mereka mendesak Disdik Sampang segera mengusut dugaan praktik penjualan seragam sekolah dan penerimaan siswa titipan di sejumlah SD dan SMP negeri.
Ketua GPR Sampang, Idris, dalam orasinya menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hukum di dunia pendidikan. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya praktik penjualan seragam dengan harga tinggi serta penerimaan siswa melalui jalur titipan.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa yang dijamin UUD 1945 Pasal 31 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Praktik penerimaan siswa titipan mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem penerimaan peserta didik baru serta berpotensi menimbulkan pungutan liar,” tegas Idris.
Dia menambahkan, penjualan seragam secara wajib kepada siswa maupun wali murid diduga melanggar Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat (1).
Dalam aksi tersebut, GPR menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Disdik Sampang memecat kepala sekolah yang terbukti menjual seragam kepada siswa, bertanggung jawab atas maraknya praktik penerimaan siswa titipan, serta menerbitkan surat edaran resmi yang melarang sekolah memperjualbelikan seragam.
Menanggapi hal itu, Kepala Disdik Sampang Muhammad Fadeli menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring ke sekolah-sekolah. Dia menyebut, pihak sekolah tidak menjual seragam, melainkan hanya menyiapkan untuk memudahkan pembelian bagi siswa.
“Sekolah hanya menyiapkan, bukan menjual. Bahkan, bagi siswa yang tidak mampu bisa membayar secara cicilan hingga satu tahun. Namun, melihat kondisi ini saya akan buat edaran agar tidak boleh ada jual beli apapun di sekolah,” tandasnya. (km91/zul)





