KABAR MADURA | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025 Pamekasan akhirnya disetujui melalui sidang paripurna DPRD, Senin (29/9/2025). Namun, dokumen anggaran tersebut belum bisa langsung disahkan karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyampaikan, pihak legislatif sudah menuntaskan pembahasan dan menyetujui dokumen APBD-P. Selanjutnya, kewajiban untuk menyerahkan ke gubernur menjadi tanggung jawab eksekutif.
“Setelah dimintai persetujuan itu, kan sudah diserahkan ke bupati semua. Jadi nanyanya ke bupati sudah disetor apa tidak. Tugas kami menyetor ke eksekutif, selanjutnya bupati yang menyampaikan ke gubernur,” jelasnya.
Menurut Ali, proses evaluasi biasanya memakan waktu maksimal 15 hari. Jika tidak ada catatan dari gubernur, maka pembahasan legislatif dianggap sudah sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir menuturkan bahwa dokumen APBD-P segera dikirim ke gubernur.
“Hari ini masih tanda tangan pimpinan dewan, besok paling disetor ke gubernur. Dari besok itu 14 hari paling lama untuk evaluasi,” terangnya.
Terkait substansi perubahan, Sahrul belum bisa merinci sektor-sektor yang terdampak. Ia menegaskan bahwa arahan evaluasi gubernur akan menjadi dasar penyesuaian.
“Nanti kan evaluasinya ada. Dari evaluasi gubernur itu baru terlihat apa yang harus diubah atau ditambah,” katanya.
Secara umum, nilai APBD-P Pamekasan tahun 2025 mencapai Rp2,2 triliun. Rincian arah perubahan anggaran masih menunggu rekomendasi resmi dari gubernur. (rul/ong)





