KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menekankan pentingnya penggunaan jasa konsultan profesional dalam pengurusan dokumen lingkungan, seperti upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL), bagi pelaku usaha pertambangan.
Imbauan tersebut disampaikan saat kegiatan sosialisasi sekaligus pemeriksaan aktivitas pertambangan di Balai Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya camat Palengaan, kepala Desa Angsanah, Polres Pamekasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Perekonomian Setda Pamekasan.
Berdasarkan hasil sosialisasi dan pemeriksaan lapangan, tingkat kepatuhan perizinan tambang di Pamekasan masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru satu perusahaan yang memiliki izin resmi, yakni PT Delta Surya Kapurindo di wilayah Pasean.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, menjelaskan bahwa khusus di Kecamatan Palengaan belum ada tambang yang memiliki izin operasi produksi. Beberapa lokasi bahkan masih berstatus ilegal karena proses perizinannya tidak dilanjutkan.
“Di Pamekasan yang sudah memiliki perizinan cukup baru satu, yaitu PT Delta Surya Kapurindo di daerah Pasean,” ungkapnya.
Menurut Bachtiar, salah satu kendala utama dalam pengurusan izin adalah kompleksitas dokumen teknis yang harus dipenuhi, seperti UKL-UPL, studi kelayakan (feasibility study/FS), serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Oleh karena itu, masyarakat disarankan menggunakan jasa konsultan profesional agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan.
Ia menyebut, estimasi biaya jasa konsultan untuk pengurusan dokumen hingga izin operasi produksi secara lengkap dapat mencapai sekitar Rp350 juta.
Selain menyoroti aspek administrasi, pemerintah juga mengingatkan dampak serius dari aktivitas tambang ilegal terhadap lingkungan. Dampak tersebut meliputi kerusakan ekosistem, erosi tanah, pencemaran air, polusi udara akibat debu, hingga kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas alat berat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa perizinan tambang saat ini wajib berbentuk badan usaha atau perusahaan, tidak lagi diperbolehkan atas nama perorangan. Proses pengajuan izin pun sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem perizinan nasional.
“Izin tambang sekarang harus berbentuk badan usaha atau perusahaan, tidak diperbolehkan lagi atas nama perorangan,” tambahnya.
Pemkab Pamekasan memberikan peringatan tegas kepada pelaku tambang ilegal agar segera mengurus perizinan. Jika tidak, aktivitas tambang akan ditutup karena termasuk dalam tindak pidana yang penanganannya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum sesuai regulasi pertambangan mineral dan batubara.
“Kita menginginkan adanya keseimbangan antara pemanfaatan alam dan kelestarian lingkungan. Jika tetap tidak mau mengurus izin, lebih baik ditutup demi generasi mendatang,” tegasnya.
Diketahui, terdapat empat titik aktivitas pertambangan di Kecamatan Palengaan, di antaranya berada di Desa Angsanah, Desa Larangan Badung (Dusun Sumber Papan), Desa Panaan, serta Desa Rekkerrek, dengan kondisi sebagian masih aktif dan sebagian lainnya belum berizin.
Pemkab Pamekasan berharap masyarakat dapat lebih sadar pentingnya legalitas usaha sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan.
“Harapan kami ada keseimbangan antara pemanfaatan lahan dengan kelestarian lingkungan. Jika masyarakat tetap tidak mau mengurus izin, maka opsinya adalah penutupan demi menjaga alam untuk generasi mendatang,” tutupnya. (km96/waw)





