KABAR MADURA | Isu jual beli jabatan menjelang mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan kini mencuat ke publik. Bahkan, diduga transaksi tersebut bernilai fantastis, yakni Rp1,5 miliar untuk mengunci kursi sebagai kepala dinas.
Bupati Pamekasan Kholilurrahman tidak menghindar saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (4/10/2025). Pemimpin berumur 64 tahun ini bahkan pasang badan. Pihaknya memastikan tidak akan pernah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
Menurut mantan Anggota DPR RI itu, rotasi dan mutasi kepala dinas harus berjalan bersih. Tanpa ada jual-beli jabatan. Tanpa ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi, betul-betul bagaimana berdasarkan pertimbangan profesionalisme.
“Dengan demikian, jika ada orang yang bergerilya menawarkan jabatan dengan harga sekian dan sebagainya tolong dicatat,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda Panempan Pamekasan itu meminta masyarakat melapor kepada dirinya. Kalau perlu, ujarnya, direkam atau langsung laporkan ke kepolisian.
“Atau laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu kalau sudah terjadi transaksi atau serah terima. Jadi, kita ingin semuanya berjalan profesional,” tukasnya.
Dapat Atensi Legislatif
Rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendapat sorotan dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan H. Lutfi. Dia berpesan, proses mutasi harus sesuai mekanisme regulasi tanpa praktik jual beli jabatan.
Menurutnya, rotasi dan mutasi bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bagian dari penataan organisasi agar lebih efektif. Karena itu, penempatan pejabat harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kemampuan individu yang mengemban jabatan.
“Mutasi jangan hanya berdasarkan uji kompetensi, tapi juga harus melihat rekam jejak dan kinerjanya. Target kerja harus jelas, apalagi di tengah kondisi defisit anggaran,” tegas politisi PKB tersebut.






