Bupati Pamekasan Singgung KPK di Isu Jual Beli Jabatan Kepala Dinas

KABAR MADURA | Isu jual beli jabatan menjelang mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan kini mencuat ke publik. Bahkan, diduga transaksi tersebut bernilai fantastis, yakni Rp1,5 miliar untuk mengunci kursi sebagai kepala dinas.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman tidak menghindar saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (4/10/2025). Pemimpin berumur 64 tahun ini bahkan pasang badan. Pihaknya memastikan tidak akan pernah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

Menurut mantan Anggota DPR RI itu, rotasi dan mutasi kepala dinas harus berjalan bersih. Tanpa ada jual-beli jabatan. Tanpa ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi, betul-betul bagaimana berdasarkan pertimbangan profesionalisme.

“Dengan demikian, jika ada orang yang bergerilya menawarkan jabatan dengan harga sekian dan sebagainya tolong dicatat,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Garansi Keamanan Tradisi "Per-peran", Terjunkan Puluhan Personel

Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda Panempan Pamekasan itu meminta masyarakat melapor kepada dirinya. Kalau perlu, ujarnya, direkam atau langsung laporkan ke kepolisian.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Atau laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tentu kalau sudah terjadi transaksi atau serah terima. Jadi, kita ingin semuanya berjalan profesional,” tukasnya.

Dapat Atensi Legislatif

Rencana rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendapat sorotan dari Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan H. Lutfi. Dia berpesan, proses mutasi harus sesuai mekanisme regulasi tanpa praktik jual beli jabatan.

Baca Juga:  Apel Santri IBS PKMKK, Kapolsek Larangan Ingatkan Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Bullying

Menurutnya, rotasi dan mutasi bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan bagian dari penataan organisasi agar lebih efektif. Karena itu, penempatan pejabat harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kemampuan individu yang mengemban jabatan.

“Mutasi jangan hanya berdasarkan uji kompetensi, tapi juga harus melihat rekam jejak dan kinerjanya. Target kerja harus jelas, apalagi di tengah kondisi defisit anggaran,” tegas politisi PKB tersebut.

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *