KABAR MADURA | Penanganan kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Sampang memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi bagi nelayan terdampak eksplorasi migas tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/10/2025), melibatkan Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, Erik Yoga, serta Ketua Nelayan Pantura Kecamatan Banyuates. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi kunci dalam dugaan penggelapan dana kompensasi senilai Rp21 miliar yang bersumber dari perusahaan migas Petronas.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jatim Khoirul Anam, yang turut mendampingi ketua nelayan saat pemeriksaan, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dia mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dengan fokus pada dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon.
“Dalam hal ini nelayan selaku pelapor sekaligus korban karena rumpon mereka terseret kapal seismik milik Petronas. Namun, dana kompensasi yang dijanjikan justru diduga dikorupsi oleh oknum tertentu,” katanya kepada Kabar Madura, Rabu (8/10/2025).
Anam mengaku prihatin terhadap kondisi perekonomian para nelayan pascarusaknya rumpon. Akibat kerusakan itu, hasil tangkapan ikan menurun drastis sehingga berdampak langsung pada pendapatan mereka.
“Kami sangat prihatin melihat kondisi nelayan hari ini, imbas dari rumpon mereka yang rusak tangkapan ikan menurun drastis, otomatis pendapatan mereka juga menurun drastis,” ungkapnya.
Sebab itu, dia menegaskan, Kejati Jatim harus menangani kasus ini secara serius dan transparan.
“Ini masalah hak nelayan atau masyarakat kecil. Kami minta Kejati Jatim serius dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegasnya. (yan/zul)





