Babak Akhir Kasus Perundungan Siswa di Pamekasan, Terdakwa Divonis 6 Bulan Pembinaan di Pesantren 

Hukum, Berita154 views

KABAR MADURA | Kasus perundungan di SMP Negeri 2 Pademawu akhirnya memasuki babak akhir. Terdakwa (P) divonis enam bulan mendapat pembinaan khusus atau dipondokkan di Pesantren Baiturrahman, Dusun Teja Timur, Desa Teja, Kecamatan Kota. Selain itu, terdakwa juga harus mengikuti pelatihan kerja selama satu bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pembinaan khusus di pesantren selama 10 bulan.

Ibu Korban mengatakan, meski pada dasarnya sudah menerima putusan hakim, pihaknya tetap kurang puas atas vonis tersebut.

“Kalau dari keluarga pelaku sebenarnya sudah minta maaf beberapa kali. Dan kami sudah memaafkan itu. Tapi kalau dari pelaku sendiri belum minta maaf,” ujarnya usai sidang putusan, Jumat (10/11/2025).

Baca Juga:  KPK Kunjungi Pamekasan, Pertemuan dengan Bupati dan OPD Digelar Tertutup

Dia menilai, vonis pembinaan khusus di pesantren tersebut merupakan bagian dari proses rehabilitasi. Hal itu perlu dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku.

JJS Kabar Madura

“Semoga tidak ada kasus perundungan lagi. Cukup di masalah S (korban) ini menjadi pembelajaran bagi adik-adik yang lain,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Lukman Hakim, menegaskan, pihaknya menerima atas vonis yang diberikan kepada kliennya itu.

“Pada intinya kami menerima putusan itu. Terkait keberangkatan di pondok, nunggu eksekusi dari jaksa,” tuturnya.

Baca Juga:  Dukung Perjuangan Haji Her, Ulama dan Ribuan Petani Doa Bersama untuk Kelancaran Musim Tanam Tembakau

Diketahui, kasus perundungan ini mencuat pada 15 Juli 2025 lalu. Dua siswa berinisial P dan S terlibat pertengkaran terkait klub voli yang mereka ikuti. S (korban) diduga berencana mengeluarkan P dari klub tersebut, hingga membuat P emosi dan memukul S di dalam ruang kelas.

Aksi kekerasan itu sempat viral di media sosial, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada Jumat (8/8/2025) dengan nomor laporan STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *